March 13, 2017 Implementasi TI, Pelatihan
SKP atau Sasaran Kerja Pegawai yang merupakan salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. SKP wajib disusun oleh seluruh PNS/ASN baik Jabatan Fungsional Umum (JFU), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan pejabat Struktural (Eselon I – Eselon V) sesuai dengan rencana kerja instansi/organisasi yang kemudian dinilai oleh atasan/pimpinan langsung penyusun SKP. Dan SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Sehingga setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, pada tanggal 1 Januari 2014 mulai dilaksanakan Penilaian Prestasi Kerja PNS. Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya dalam struktur dan tata kerja organisasi dengan mengacu pada Renstra dan Renja. SKP yang telah disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja, selanjutnya pada akhir tahun SKP tersebut digunakan sebagai standar/ukuran penilaian prestasi kerja.
Manfaat SKP adalah, antara lain untuk penghargaan kepada PNS, karena dengan adanya penilaian ini dapat dijadikan sebagai instrumen untuk kenaikan pangkat, kenaikan gaji, tunjangan prestasi kerja, promosi jabatan, atau kompensasi bentuk lain yang sangat terukur. Sehingga SKP juga dapat dipakai sebagai instrumen untuk pengangkatan dan penempatan pegawai dalam jabatan sesuai kompetensi, dasar untuk proses rekruitmen, seleksi, kemampuan mengenai personal knowledge atau pendidikan formal dan keterampilan teknisnya. Dan karena SKP harus rutin disusun, maka dapat digunakan sebuah instrumen berupa sistem informasi manajemen untuk membantu penyusunan SKP secara cepat, tepat dan akurat. Instrumen tersebut adalah aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sasaran Kerja Pegawai (SIM-SKP) berbasis web.
Mengingat pentingnya penyusunan SKP secara rutin maka pada tanggal 08 sd 10 Maret 2017 Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Belitung Propinsi Kepulauan Bangka Belitung mengirim 2 sdm untuk mengikuti Pelatihan SKP Elektronik berbasis aplikasi SIM-SKP agar dapat menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sasaran Kerja Pegawai (SIM-SKP), untuk memudahkan didalam penyusunan SKP, persetujuan, banding, penilaian serta monitoring dan evaluasi.
Silahkan hubungi kami melalui :
Telepon | (0274) 737 1118 |
Faximile | (0274) 737 1118 |
info@yesjogja.com, info_yesjogja@yahoo.co.id, yesjogja.info@gmail.com | |
Datang langsung ke kantor kami : Jl. Gondang Raya No. 20 A Condongcatur Sleman Yogyakarta 55283 | |