November 28, 2016 Implementasi TI, Pelatihan
Dengan adanya perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum didalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil saat ini yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan Atas undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan bahwa, untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, dan jujur melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Sebagai pertimbangan pada pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat.
Kemudian dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, pada tanggal 1 Januari 2014 mulai dilaksanakan Penilaian Prestasi Kerja PNS. Penilaian terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai (SKP) dengan bobot nilai 60% dan perilaku kerja (format penilaian pengganti DP3) dengan bobot nilai 40%, yang disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan. SKP yang disusun tersebut digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja, dan selanjutnya pada akhir tahun SKP tersebut digunakan sebagai standar/ukuran penilaian prestasi kerja.
Dengan adanya kemajuan teknologi informasi yang cepat, maka pemanfaatan Teknologi Informasi didalam penyusunan dan pengelolaan SKP menjadi salah satu solusi agar didalam proses penyusunan SKP, persetujuan, banding, penilaian serta monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan dengan baik, cepat, akurat dan dapat diandalkan.
Mengingat pentingnya penyusunan SKP dan dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance), maka Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKDD) Kabupaten Waropen Provinsi Papua pada tanggal 24 s/d 26 November 2016 mengirimkan 2 SDM yang berkompeten didalam proses penyusunan, pengelolaan dan penyelenggaraan SKP untuk mengikuti Pelatihan e-Government Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Elektronik. Agar dapat mengimplementasikan aplikasi SIM-SKP untuk mengelola penyelenggaraan penilaian prestasi kerja PNS di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKDD) Kabupaten Waropen.
Jika memerlukan Pelatihan seperti pada berita diatas atau Materi Pelatihan yang lain silahkan mengisi form request training
Silahkan hubungi kami melalui :
Telepon | (0274) 737 1118 |
Faximile | (0274) 737 1118 |
info@yesjogja.com, info_yesjogja@yahoo.co.id, yesjogja.info@gmail.com | |
Datang langsung ke kantor kami : Jl. Gondang Raya No. 20 A Condongcatur Sleman Yogyakarta 55283 | |