December 9, 2023 Pelatihan
Perjanjian merupakan suatu perbuatan yang berkaitan dengan hukum dan perbuatan yang berkaitan dengan akibat hukum. Perjanjian juga bisa disebut sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekuensi. Perjanjian kontrak kerja sama memerlukan dokumen hukum yang merupakan sarana untuk memastikan apa yang hendak dicapai oleh para pihak dapat diwujudkan dalam sebuah hubungan kerja (perjanjian kerja). Dokumen hukum atau Surat merupakan alat bukti tertulis dibagi menjadi dua yaitu surat yang merupakan akta dan surat-surat yang bukan akta. Sebagai salah satu upaya mencapai good goverence dengan penerapan penyusunan perjanjian dan penyajian laporan kerja sama yang berpedoman pada sebuah standar akuntansi dan hukum sebagai salah satu instrumen peningkatan kualitas dan kinerja lembaga dan instansi pemerintah.
Mengingat pentingnya penyusunan surat perjanjian kerjasama yang sesuai dengan standar akuntansi dan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pada tanggal 06 s/d 07 Desember 2023 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malinau Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara menugaskan 5 SDM untuk mengikuti kegiatan Pelatihan Pengembangan SDM dengan materi Tata Cara Perjanjian Kerja Sama. Setelah mengikuti kegiatan Pelatihan Tata Cara Perjanjian Kerja Sama diharapkan meningkatkan wawasan dan pengetahuan peserta dalam menyusun perjanjian dan penyajian laporan kerja sama dengan lebih baik sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku.
Jika memerlukan Pelatihan Perkantoran Elektronik, Pelatihan Teknologi Informasi, dan Pelatihan Pengembangan SDM, seperti pada berita diatas atau Materi Pelatihan yang lain silahkan mengisi form request training.
Silahkan hubungi kami melalui :
Telepon | (0274) 737 1118 |
Faximile | (0274) 737 1118 |
info@yesjogja.com, info_yesjogja@yahoo.co.id, yesjogja.info@gmail.com | |
Datang langsung ke kantor kami : Jl. Gondang Raya No. 20 A Condongcatur Sleman Yogyakarta 55283 | |