June 12, 2021 Pelatihan
Pelayanan prima untuk Instansi atau Lembaga Pemerintah mengandung pengertian yaitu salah satu usaha yang dilakukan pemerintah untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat dan memenuhi kebutuhan serta keinginan masyarakat, atau sering disebut dengan pelayanan publik dalam pemerintahan yang baik (Good Governance). Sehingga saat ini masyarakat sebagai stakeholder utama negara menuntut kepercayaan dan kepuasan dari pelayanan publik sehingga dapat bersinergi dengan pemerintah. Jika masyarakat sudah bersinergi dengan pemerintah, maka hal-hal yang menjadi tujuan pembangunan akan dengan mudah tercapai. Pembangunan akan lebih cepat terealisasi, masyarakat terdorong untuk terus berinovasi, sehingga mendatangkan para pemodal untuk berinvestasi. Oleh karena itu, Instansi dan Lembaga Pemerintah saat ini berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik, karena sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang pelayanan publik. Yaitu Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.
Dan mengingat pentingnya pelayanan publik yang baik dalam pemerintahan, maka pada tanggal 12 Juni 2021 Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Provinsi DIY menugaskan 23 sdm untuk mengikuti kegiatan Pelatihan Pengembangan SDM dengan materi Pelayanan Prima. Dengan mengikuti kegiatan Pelatihan Pelayanan Prima, diharapkan peserta dapat melakukan inovasi-inovasi dalam pelayanan publik sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Jika memerlukan Pelatihan Teknologi Informasi dan Pelatihan Pengembangan SDM seperti pada berita diatas atau Materi Pelatihan yang lain silahkan mengisi form request training.
Silahkan hubungi kami melalui :
Telepon | (0274) 737 1118 |
Faximile | (0274) 737 1118 |
info@yesjogja.com, info_yesjogja@yahoo.co.id, yesjogja.info@gmail.com | |
Datang langsung ke kantor kami : Jl. Gondang Raya No. 20 A Condongcatur Sleman Yogyakarta 55283 | |