December 5, 2019 Pelatihan
Dengan adanya beberapa produk perundang-undangan mengenai informasi geografi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial. Maka data dan pengelolaan informasi geografi menjadi sangat penting guna mendukung perencanaan pembangunan. Dan salah satu hal penting bagi pemerintah saat ini perlunya data informasi geografis di dalam sistem ketahanan pangan. Salah satu unsur sistem ketahanan pangan adalah informasi ketersediaan pangan secara fisik di suatu wilayah. Jadi dalam sistem ketahanan pangan sangat diperlukan data informasi geografis yang dapat mengelola dan menampilkan data spasial ketersediaan pangan secara fisik yang menjangkau seluruh pusat produksi pangan di suatu wilayah.
Mengingat pentingnya pengelolaan dan penyajian data informasi geografis khususnya bagi sistem ketahanan pangan, maka pada tanggal 03 s/d 05 Desember 2019 Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah menugaskan 2 sdm untuk mengikuti kegiatan Pelatihan Teknologi Informasi dengan materi Pelatihan Sistem Informasi Geografis (SIG) Tingkat Dasar guna mendukung pengelolaan dan penyajian informasi geografis secara sistematis sebagai dasar analisis wilayah. Sehingga setelah mengikuti kegiatan Pelatihan Sistem Informasi Geografis (SIG) Tingkat Dasar ini diharapkan peserta dapat melengkapi sistem informasi geografis yang menjangkau seluruh pusat produksi pangan di wilayah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah.
Jika memerlukan Pelatihan GIS Tingkat Dasar seperti pada berita diatas atau Materi Pelatihan yang lain silahkan mengisi form request training.