October 4, 2019 Implementasi TI, Pelatihan
Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dalam Implementasinya secara konprehensif mengatur kewajiban Badan Publik Pemerintah dan Badan Publik Non Pemerintah untuk memberikan akses informasi secara terbuka dan efisien kepada masyarakat luas/publik. Dan pelayanan informasi publik harus didasarkan pada prinsip pelayanan cepat, tepat waktu, dan biaya ringan serta memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses informasi publik yang dimaksudkan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disebutkan bahwa, badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya selain informasi yang dikecualikan.
Guna memenuhi kewajiban mempublikasikan informasi maka Rumah Sakit Umum Daerah Ngudi Waluyo Wlingi Blitar Provinsi Jawa Timur sebagai Badan Publik Pemerintah berupaya membangun dan mengembangkan sistem informasi serta dokumentasi dengan menugaskan 4 sdm untuk mengikuti kegiatan Pelatihan Perkantoran Elektronik dengan materi Sistem Informasi Aplikasi TV Info Publikasi menggunakan aplikasi SIATIKA pada tanggal 02 s/d 04 Oktober 2019. Dengan mengikuti Pelatihan Sistem Informasi Aplikasi TV Info Publikasi menggunakan aplikasi SIATIKA diharapkan Rumah Sakit Umum Daerah Ngudi Waluyo Wlingi Blitar dapat memberikan akses informasi secara terbuka dan efisien kepada masyarakat luas/publik meliputi profil organisasi, pelayanan, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan serta promosi.
Jika memerlukan Pelatihan seperti pada berita diatas atau Materi Pelatihan yang lain silahkan mengisi form request training.
Silahkan hubungi kami melalui :
Telepon | (0274) 737 1118 |
Faximile | (0274) 737 1118 |
info@yesjogja.com, info_yesjogja@yahoo.co.id, yesjogja.info@gmail.com | |
Datang langsung ke kantor kami : Jl. Gondang Raya No. 20 A Condongcatur Sleman Yogyakarta 55283 | |