February 19, 2025 Pelatihan
Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) adalah nomor identitas unik yang diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah mereka dinyatakan lulus seleksi dan diangkat secara resmi. NI PPPK menjadi tanda pengenal resmi bagi PPPK yang bekerja di instansi pemerintahan. Penetapan NI PPPK didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta peraturan lainnya yang mengatur tentang seleksi, pengangkatan, dan hak-hak PPPK. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertanggung jawab dalam menerbitkan NI PPPK bagi pegawai yang telah memenuhi persyaratan.
Mengingat pentingnya proses Penetapan Nomor Induk PPPK sehingga pengelolaan hak dan kewajiban PPPK, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan pegawai dapat terealisasi, maka pada tanggal 17 s/d 19 Februari 2025 Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah menugaskan 20 SDM untuk mengikuti kegiatan Pelatihan Pengembangan SDM dengan materi Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK). Setelah mengikuti kegiatan Pelatihan Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) diharapkan peserta dapat mengelola bidang kepegawaian di lingkungan pemerintahan sehingga pegawai dapat menjalankan tugas dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta berupaya menyempurnakan sistem manajemen PPPK agar menjadi lebih efektif dan efisien secara berkesinambungan.
Jika memerlukan Pelatihan Perkantoran Elektronik, Pelatihan Teknologi Informasi, dan Pelatihan Pengembangan SDM, seperti pada berita diatas atau Materi Pelatihan yang lain silahkan mengisi form request training.
Silahkan hubungi kami melalui :
Telepon | (0274) 737 1118 |
Faximile | (0274) 737 1118 |
info@yesjogja.com, info_yesjogja@yahoo.co.id, yesjogja.info@gmail.com | |
Datang langsung ke kantor kami : Jl. Gondang Raya No. 20 A Condongcatur Sleman Yogyakarta 55283 | |