December 14, 2024 Pelatihan
Auditor memiliki peran strategis dalam memastikan akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah, oleh karena itu Jabatan Fungsional Auditor (JFA) diatur dalam berbagai regulasi untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Saat ini inspektorat menghadapi berbagai tugas pengawasan yang semakin kompleks, termasuk audit kinerja, audit kepatuhan, dan pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah, adanya kompleksitas ini membutuhkan jumlah auditor yang memadai dengan keahlian yang sesuai. Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) di Inspektorat dilakukan untuk memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang memadai dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan. Pendekatan ini biasanya dilakukan berdasarkan analisis beban kerja (ABK) dan mempertimbangkan kompleksitas tugas serta regulasi yang berlaku.
Mengingat pentingnya pelaksanaan pengawasan yang optimal dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, maka pada tanggal 12 s/d 13 Desember 2024 Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menugaskan beberapa SDM untuk mengikuti kegiatan Pelatihan Pengembangan SDM dengan materi Cara Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor. Setelah mengikuti kegiatan Pelatihan Cara Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor diharapkan meningkatkan wawasan dan pengetahuan peserta dalam melakukan perhitungan kebutuhan JFA di Inspektorat serta didukung oleh data yang akurat, metode yang jelas, dengan penyesuaian regulasi yang berlaku.
Jika memerlukan Pelatihan Perkantoran Elektronik, Pelatihan Teknologi Informasi, dan Pelatihan Pengembangan SDM, seperti pada berita diatas atau Materi Pelatihan yang lain silahkan mengisi form request training.
Silahkan hubungi kami melalui :
Telepon | (0274) 737 1118 |
Faximile | (0274) 737 1118 |
info@yesjogja.com, info_yesjogja@yahoo.co.id, yesjogja.info@gmail.com | |
Datang langsung ke kantor kami : Jl. Gondang Raya No. 20 A Condongcatur Sleman Yogyakarta 55283 | |