July 25, 2024 Pelatihan
Di era kemajuan teknologi informasi yang pesat saat ini Informasi menjadi kebutuhan pokok bagi setiap orang dalam pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan hal penting bagi ketahanan nasional. Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, sehingga PPID diharapkan dapat menetapkan standar layanan informasi di lingkungan PPID lembaga atau instansi pemerintah yang terkait. Dengan adanya penetapan Standar Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat selalu terpenuhi dengan baik sesuai peraturan yang ber;laku.
Mengingat pentingnya penetapan standar layanan informasi di lingkungan PPID, maka pada tanggal 24 s/d 25 Juli 2024 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya menugaskan 6 SDM untuk mengikuti kegiatan Pelatihan Pengembangan SDM dengan materi Pengelolaan PPID. Setelah mengikuti kegiatan Pelatihan Pengelolaan PPID diharapkan meningkatkan wawasan dan pengetahuan peserta dalam mengelola dan menyediakan akses informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara yang mudah.
Jika memerlukan Pelatihan Perkantoran Elektronik, Pelatihan Teknologi Informasi, dan Pelatihan Pengembangan SDM, seperti pada berita diatas atau Materi Pelatihan yang lain silahkan mengisi form request training.
Silahkan hubungi kami melalui :
Telepon | (0274) 737 1118 |
Faximile | (0274) 737 1118 |
info@yesjogja.com, info_yesjogja@yahoo.co.id, yesjogja.info@gmail.com | |
Datang langsung ke kantor kami : Jl. Gondang Raya No. 20 A Condongcatur Sleman Yogyakarta 55283 | |