November 30, 2023 Pelatihan
Dalam rangka mendorong pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri pada belanja pemerintah maka diterbitkan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri yang salah satunya mengatur hal tersebut. Kewajiban menggunakan produk dalam negeri berlaku kepada lembaga Negara, kementerian, lembaga pemerintah lainnya, BUMN maupun BUMD, penerapan peraturan penggunaan produk dalam negeri mulai dari proses hingga realisasi dari perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Tingkat Komponen Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut TKDN, adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa. Nilai TKDN dihitung berdasarkan perbandingan antara biaya komponen dalam negeri dengan jumlah biaya komponen dalam negeri dan biaya komponen luar negeri. Untuk pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah perlu meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal tersebut perlu dukungan semua pihak, terutama dari perangkat hukum yang bersifat wajib. Pemerintah berharap untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia.
Mengingat pentingnya penerapan TKDN dalam rangka membangun daya saing industri nasional yang berbasis pada kemampuan kompetitif sumber daya manusia dan keunggulan komparatif sumber daya alam, maka pada tanggal 28 s/d 29 November 2023 Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi menugaskan 15 SDM untuk mengikuti kegiatan Pelatihan Pengembangan SDM dengan materi Penerapan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemenuhan Kompetensi Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Setelah mengikuti Kegiatan Pelatihan Penerapan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemenuhan Kompetensi Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diharapkan meningkatkan wawasan dan pengetahuan peserta dalam penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa, tidak hanya dari segi teknis dan harga akan tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dikandung.
Jika memerlukan Pelatihan Perkantoran Elektronik, Pelatihan Teknologi Informasi, dan Pelatihan Pengembangan SDM, seperti pada berita diatas atau Materi Pelatihan yang lain silahkan mengisi form request training.
Silahkan hubungi kami melalui :
Telepon | (0274) 737 1118 |
Faximile | (0274) 737 1118 |
info@yesjogja.com, info_yesjogja@yahoo.co.id, yesjogja.info@gmail.com | |
Datang langsung ke kantor kami : Jl. Gondang Raya No. 20 A Condongcatur Sleman Yogyakarta 55283 | |