November 5, 2022 Pelatihan
Di era teknologi informasi yang berkembangan sangat pesat saat ini, kegiatan rutin penyelenggaraan pengelolaan kearsipan Instansi Pemerintah menjadi salah satu kegiatan yang tidak luput dari tuntutan untuk melakukan berbagai perubahan. Untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang baik, pemanfaatan teknologi informasi di dalam kegiatan kearsipan Instansi Pemerintah harus dilsaksanakan . Menurut Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan, bahwa dalam rangka pemeliharaan arsip dinamis dapat dilaksanakan dalam bentuk dan media apapun sesuai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengarsipan dokumen secara elektronik oleh setiap Instansi Pemerintah merupakan salah satu jawaban untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan dokumen sebagai sumber daya informasi yang berharga.
Dengan adanya tuntutan pemeliharaan data dan arsip dinamis yang harus dilaksanakan dalam bentuk dan media apapun sesuai kemajuan teknologi informasi, maka pada tanggal 03 s/d 05 November 2022 Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur menugaskan beberapa sdm untuk mengikuti kegiatan Pelatihan Perkantoran Elektronik dengan materi Kearsipan Elektronik Dengan Aplikasi E-Filing. Setelah mengikuti kegiatan Pelatihan Kearsipan Elektronik Dengan Aplikasi E-Filing diharapkan peserta memiliki keterampilan mengoperasikan aplikasi e-Filing dan memiliki kemampuan untuk menerapkan dalam pengelolaan arsip pada instansinya.
Jika memerlukan Pelatihan Teknologi Informasi, Pelatihan Pengembangan SDM dan Pelatihan Perkantoran Elektronik, seperti pada berita diatas atau Materi Pelatihan yang lain silahkan mengisi form request training.
Silahkan hubungi kami melalui :
Telepon | (0274) 737 1118 |
Faximile | (0274) 737 1118 |
info@yesjogja.com, info_yesjogja@yahoo.co.id, yesjogja.info@gmail.com | |
Datang langsung ke kantor kami : Jl. Gondang Raya No. 20 A Condongcatur Sleman Yogyakarta 55283 | |