April 24, 2019 Implementasi TI, Pelatihan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan tujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja. Olah karena itu, maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai. Dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.
Dengan adanya kewajiban menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan yang ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari, dan untuk mendorong peningkatan prestasi kerja pegawai serta memudahkan penyusunan SKP, maka pada tanggal 22 s/d 24 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat menugaskan 3 sdm untuk mengikuti kegiatan Pelatihan E Office dengan materi SKP Elektronik. SKP Elektronik atau Sistem Informasi Manajemen Sasaran Kinerja Pegawai (E-SKP) adalah aplikasi atau instrumen yang digunakan untuk memudahkan penyusunan SKP yang nantinya dapat membawa perbaikan kinerja organisasi secara keseluruhan.
Jika memerlukan Pelatihan seperti pada berita diatas atau Materi Pelatihan yang lain silahkan mengisi form request training.
Silahkan hubungi kami melalui :
Telepon | (0274) 737 1118 |
Faximile | (0274) 737 1118 |
info@yesjogja.com, info_yesjogja@yahoo.co.id, yesjogja.info@gmail.com | |
Datang langsung ke kantor kami : Jl. Gondang Raya No. 20 A Condongcatur Sleman Yogyakarta 55283 | |